Pemkab Kepulauan Seribu Segera Bentuk Satgas COVID-19 Tingkat RW
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Tingkat RW. Satgas ini nantinya akan menggantikan fungsi Gugus Tugas Pulau Aman atau Satgas COVID-19 tingkat pulau yang saat ini.
Dampak pandemi COVID-19
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, pembentukan Satgas COVID-19 Tingkat RW ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1023 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, serta Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Gubernur membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
"Kita penanganan COVID-19 semakin optimal, demikian halnya terkait pemulihan ekonomi yang juga terdampak pandemi COVID-19," ujarnya, Sabtu (17/10).
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Prosedur Isolasi Terkendali Dalam Penanganan COVID-19Menurutnya, lurah dan camat akan menjadi fasilitator terbentuknya Satgas COVID-19 Tingkat RW yang terdiri dari unsur pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, serta anggota organisasi kemasyarakatan lainnya.
"Kami berharap seluruh unsur di Satgas COVID-19 Tingkat RW ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah maupun instansi terkait," terangnya.
Ia menambahkan, dengan dibentuknya Satgas COVID-19 di tiap RW, pola sosialisasi dan edukasi, termasuk kaitannya dengan kebijakan pemerintah diharapkan bisa dijalankan atau diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat.
"Kita ingin program-program pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional sampai ke masyarakat. Selain itu, bantuan-bantuan pemerintah diharapkan semakin tersosialisasi dan tepat sasaran," tandasnya.